- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas atau RSUD
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Alur Penerbitan NI dan SK PPPK Paruh Waktu
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah penerbitan NI PPPK Paruh Waktu. Alurnya sebagai berikut:
1. PPK mengumumkan daftar nama peserta calon PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH.
2. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen ke laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada BKN melalui SIASN Penetapan NIP.
Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya
4. Kepala BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.
5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format dari BKN.
- Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif sesuai format dari BKN.