PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka sebelumnya merupakan tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan penataan non-ASN dengan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan kedudukan mereka.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
Menurut regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dengan demikian, jelas bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu bukan berdasarkan golongan melainkan mengacu pada dua skema berikut:
- Setara dengan upah saat menjadi honorer
- Sesuai upah minimum, baik UMP maupun UMK di daerah tempatnya bekerja.
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan penuh waktu maupun PNS.
Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!
Apakah PPPK Paruh Waktu boleh terima bantuan sosial (Bansos)?