Minggu, 19 Juli 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 3 Desember 2025 | 05:54 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu menerima bansos (kdp.sukabumikota.go.id)
Ilustrasi - Penjelasan terkait boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu menerima bansos (kdp.sukabumikota.go.id)

Pertanyaan ini timbul mengingat PPPK Paruh Waktu termasuk ASN. Sedangkan latar belakang mereka sewaktu masih honorer berbeda-beda.

Terlebih lagi, gaji yang diterima juga tergolong kecil. Hal itu tentu berdampak pada kesejahteraan pegawai.

Selain itu, sebagian pegawai sebelumnya bisa jadi termasuk penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: 2.591 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cilacap Dilantik, 90 Persen di antaranya Guru untuk Mewujudkan Generasi Emas

Apabila merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan masyarakat miskin, kelompok rentan, pekerja tidak tetap atau kehilangan penghasilan.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk ke dalam kelompok prioritas penerima bansos.

Gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari APBN atau APBD.

Meskipun gaji mereka tergolong kecil, namun tetap dikategorikan sebagai pegawai dengan penghasilan tetap, memiliki jaminan pekerjaan, serta penerima hak-hak dasar kepegawaian.

Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya

Jika merujuk pada kebijakan Kemensos, di mana bansos menyasar masyarakat tidak mampu, maka tidak lagi relevan bagi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Kemensos menyatakan ASN, TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima.

Realita di Lapangan

Meski secara aturan PPPK Paruh Waktu tidak berhak menerima bansos, fakta di lapangan berkata lain.

Baca Juga: Cerita Asnat Nenabu Akhirnya Jadi PPPK, Guru PAUD Honorer Berusia 56 Tahun di NTT Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Tidak jarang ditemui ASN terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X