- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan golongan melainkan mengacu pada besaran upah minimum yang berlaku di daerah atau paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Jika skema gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), maka nominal yang diterima pegawai adalah sebesar Rp3.473.621,04.