- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan golongan melainkan mengacu pada besaran upah minimum yang berlaku di daerah atau paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Jika skema gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), maka nominal yang diterima pegawai adalah sebesar Rp3.473.621,04.
Artikel Terkait
Mencicipi Mangut Lele dan Garang Asem Karso di Klaten, Segar Gurih Bikin Nagih, Harga Ramah di Kantong, Cobain Yuk
4 Fakta Kecelakaan Mobil DPRD Tabrak Truk Parkir di Pengasih Kulon Progo, Terungkap Penyebab Laka
Memancing Gurita, 1 ABK Hilang Dihantam Ombak Besar di Pantai Nguluran Gunungkidul, 2 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
Geger Pria Meninggal Dunia Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan di Wirobrajan Jogja
4 Fakta Pria Tewas Diduga Korban Pembunuhan di Wirobraja, Pelaku Lebih Dari Satu Hingga Identitas Sudah Terkantongi
Gali Septic Tank, Tiga Pekerja Tertimbun Material di Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia