Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!
Gaji PPPK Kalteng
Setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai akan menerima gaji sesuai dengan golongannya.
Gaji PPPK dibagi menjadi XVII golongan dengan masa kerja dari 0 - 32 tahun.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Artikel Terkait
Mencicipi Mangut Lele dan Garang Asem Karso di Klaten, Segar Gurih Bikin Nagih, Harga Ramah di Kantong, Cobain Yuk
4 Fakta Kecelakaan Mobil DPRD Tabrak Truk Parkir di Pengasih Kulon Progo, Terungkap Penyebab Laka
Memancing Gurita, 1 ABK Hilang Dihantam Ombak Besar di Pantai Nguluran Gunungkidul, 2 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
Geger Pria Meninggal Dunia Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan di Wirobrajan Jogja
4 Fakta Pria Tewas Diduga Korban Pembunuhan di Wirobraja, Pelaku Lebih Dari Satu Hingga Identitas Sudah Terkantongi
Gali Septic Tank, Tiga Pekerja Tertimbun Material di Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia