Minggu, 19 Juli 2026

Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 16:59 WIB
Ribuan PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah terima SK pengankatan (mmc.kalteng.go.id)
Ribuan PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah terima SK pengankatan (mmc.kalteng.go.id)

Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Gaji PPPK Kalteng

Setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai akan menerima gaji sesuai dengan golongannya.

Gaji PPPK dibagi menjadi XVII golongan dengan masa kerja dari 0 - 32 tahun.

Adapun besaran gaji yang diterima PPPK sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnya 1.345 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Temanggung Terima SK Pengangkatan, Bupati Agus : Kerja Jangan Leda-lede!

- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya

- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100

- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X