Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!
Gaji PPPK Kalteng
Setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai akan menerima gaji sesuai dengan golongannya.
Gaji PPPK dibagi menjadi XVII golongan dengan masa kerja dari 0 - 32 tahun.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400