Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya
Dikutip dari situs resmi Pemkab Sumenep, sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru: 1.086 orang
- Tenaga Teknis: 3.076 orang
- Tenaga Kesehatan: 1.062 orang
Peserta yang hadir secara langsung berjumlah 4.929 dan 295 orang lainnya mengikuti secara daring, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan, khususnya pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto mengatakan, SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
Arif menegaskan, untuk kelanjutan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu pihaknya melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi, sehingga diharapkan mereka bekerja sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri.
“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 di APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tambahnya.***