Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP ini meminta agar kebijakan tersebut dihentikan.
I Nyoman Parta menyebut bahwa guru harusnya berstatus PPPK.
"Seluruh guru harusnya posisi dan statusnya PPPK titik, sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Ia beralasan mengajar merupakan pekerjaan inti.
Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
"Tidak ada istilah baru yang sesungguhnya paruh waktu itu adalah penghalusan dari outsourcing," pungkasnya.***