Sabtu, 18 Juli 2026

2.307 PPPK Paruh Waktu Pacitan Terima SK Pengangkatan, Bupati Singgung soal Kemungkinan jadi Penuh Waktu atau PNS

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 28 November 2025 | 08:45 WIB
Ribuan honorer resmi diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Instagram @prokopim.pacitan)
Ribuan honorer resmi diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Instagram @prokopim.pacitan)

PORTALOKA.ID - Momen yang ditunggu oleh ribuan honorer Kabupaten Pacitan, Jawa Timur akhirnya tiba.

Suasana haru dan bahagia bercampur lega menyelimuti mereka. Penantian bertahun-tahun pun tiba.

Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengangkat 2.307 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis dilaksakan di Pendopo Mas Tumenggung Djogokarjo, Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga: 78 Guru Luwu Timur Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kontrak Kerja Selama 1 Tahun

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

Dalam sambutannya, Indrata Nur Bayuaji mengajak para PPPK Paruh Waktu bersyukur atas perubahan status dari honorer menjadi ASN.

Dia menyebut momentum tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan motivasi kinerja pegawai.

Bupati yang akrab disapa Mas Aji ini juga menyinggung soal kemungkinan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu bahkan PNS.

Baca Juga: TERBONGKAR! Kenapa Daerah Gagal Mengusulkan PPPK Paruh Waktu, Ternyata Ini Penyebabnya

"Perubahan status ini belum otomatis berdampak pada kesejahteraan, namun kita tidak tahu arah kebijakan pusat ke depan. Bisa jadi yang kini PPPK paruh waktu suatu saat naik menjadi PPPK penuh atau bahkan PNS," kata Mas Aji.

Dia berharap para pegawai menjalankan tugasnya dengan ikhlas dan sepenuh hati.

Gaji PPPK Paruh Waktu Pacitan

Jumlah PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan yang dilantik sebanyak 2.307 orang, terdiri dari 394 guru, 198 tenaga kesehatan, dan 1.715 tenaga teknis.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X