Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, PPPK Paruh Waktu tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mereka hanya menerima gaji pokok sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
Adapun lama kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.***
Artikel Terkait
Resep Tahu Isi Ayam Jamur Enak Gurih Krispi Bikin Nagih, Dihidangkan Dengan Cabai Rawit Makin Mengigit
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Brio Seruduk 3 Motor dan 1 Pikap di Jalan Affandi Sleman Yogyakarta, Nihil Korban Jiwa
4 Fakta Brio Tabrak Tiga Motor di Sleman Yogyakarta, Sempat Kabur Berujung Nabrak Pikap
Pria Asal Jebres Solo Pakai Data Orang Lain Bikin Rekening Bodong di Bank Jateng, Kini Dibekuk Polisi
Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H atau Tahun 2026, Cek Jadwalnya di Sini Ya
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota Tahun 2026, Begini Cara Ceknya
Viral Seorang Mantri BRI Dipuji Menteri Maman Abdurrahman usai Ditanya soal Kebijakan KUR untuk UMKM
Resep Sup Selada Ayam Segar Gurih dan Berprotein, Cocok Jadi Menu Makan Malam
Sosis Mentega, Resep Masakan Sat Set, Cocok Jadi Menu Sarapan Anti Buru-buru