Kamis, 4 Juni 2026

TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 28 November 2025 | 11:08 WIB
Ilustrasi - DPR minta PPPK Paruh Waktu untuk guru dihentikan (Info Publik)
Ilustrasi - DPR minta PPPK Paruh Waktu untuk guru dihentikan (Info Publik)

PORTALOKA.ID - Guru menjadi salah satu formasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Guru yang telah memenuhi syarat, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 tahun 2025.

Guru yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu salah satunya harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Program CSR BRI Raih Dua Penghargaan Internasional Bergengsi sebagai Pengakuan Global dalam Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

DPR Kritik Kebijakan PPPK Paruh Waktu Guru

Pemerintah daerah banyak yang mengangkat guru sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal itu dilakukan untuk memperjelas status mereka dari honorer menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

Namun, kebijakan yang tujuannya untuk penataan honorer menjadi ASN ini mendapat kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: 78 Guru Luwu Timur Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kontrak Kerja Selama 1 Tahun

Kritik tersebut datang dari Anggota DPR RI, I Nyoman Parta.

Menurutnya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai dengan Undang-Undang tentang ASN, bahwa ASN adalah PNS dan PPPK. Ternyata sampai hari ini belum semua guru bisa masuk PPPK," kata I Nyoman Parta.

"Lalu pihak kementerian mencari siasat dengan membuat guru PPPK Paruh Waktu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X