KOTA TASIK, PORTALOKA.ID - Ada yang berbeda di halaman Bale Kota Tasikmalaya.
Pada Senin, 24 November 2025, ribuan orang tampak memenuhi halaman Bale Kota Tasikmalaya.
Mereka adalah tenaga honorer yang tak lama lagi akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pagi itu, sebanyak 1.855 pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) mengikuti pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Waktu yang dinanti pun tiba. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan memimpin langsung prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Dalam sambutannya, Viman Alfarizi menyampaikan selamat kepada para tenaga honorer yang telah resmi berubah status menjadi ASN.
Viman mengatakan, perubahan status ini bukan hanya menandai babak baru bagi para pegawai, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Dikatakan Viman, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam penataan pegawai non-ASN, sekaligus implementasi amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Begini
Ia juga mengapresiasi kinerja BKPSDM Kota Tasikmalaya yang telah bekerja sejak awal proses hingga pengangkatan resmi.
“PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban yang sama dengan ASN lainnya. Saudara sekalian adalah wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tunjukkan kinerja terbaik dengan integritas, profesionalitas, dan etika pelayanan yang baik,” tegas Viman.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya
Setelah resmi menjadi ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dari Pemkot Tasikmalaya.
Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1