Sabtu, 18 Juli 2026

GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 November 2025 | 17:12 WIB
6.596 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi dilantik (Pemkab Garut)
6.596 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi dilantik (Pemkab Garut)

PORTALOKA.ID - Tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya bisa bernafas lega.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin resmi melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan berlangsung lancar dan khidmat pada Jumat, 7 November 2025 di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Alun-Alun Garut.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9 Persen Tembus 13,7 Ton Berkat Investasi Rakyat Kian Bersinar

‎‎"Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini bisa berkesempatan untuk bisa dilantik," kata Abdusy Syakur Amin.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Garut, dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik.

Sebanyak 20 orang belum dilantik, terdiri atas 3 orang yang telah meninggal dunia dan 17 orang yang mengundurkan diri.

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 4.544 formasi, guru 1.987 formasi, dan tenaga kesehatan 65 formasi.

Baca Juga: Masih Betah jadi PPPK Paruh Waktu? Tolong Hindari 12 Hal Ini Kalau Nggak Mau di-PHK!

‎‎Bupati berpesan agar seluruh ASN yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum kesembilan belas, ada dua skema gaji PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X