Sabtu, 18 Juli 2026

1.855 Honorer Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik PPPK Paruh Waktu, Gajinya Masih di Bawah Upah Minimum!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 25 November 2025 | 07:19 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK 1.855 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya (Instagram @kominfo_pemkot_tsm)
Pelantikan dan penyerahan SK 1.855 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya (Instagram @kominfo_pemkot_tsm)

Jika mengacu pada Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu adalah paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.

Dalam diktum kesembilan belas Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga disebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mengacu pada besaran upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya?

Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, gaji PPPK Paruh Waktu masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

Menurut Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, gaji PPPK Paruh Waktu masih sama seperti upah yang diterima saat menjadi honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Lebih lanjut Gun Gun mengungkapkan, PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya ada yang menerima gaji di atas Rp1 juta, ada juga yang di bawah Rp1 juta.

Hal itu menurutnya, lantaran pembayaran masih masuk dalam pos belanja barang dan jasa OPD.

Sebagai informasi, UMK Kota Tasikmalaya 2025 sebesar Rp2.801.962,82. Dengan demikian, maka gaji yang diterima pada PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik masih di bawah UMK 2025.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X