Mereka diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Tabel Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600