PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetujui uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Aturan terkait uang lembur ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Di dalam PMK tersebut juga diatur besaran uang makan lembur ASN dan non-ASN serta uang lauk pauk TNI/Polri.
ASN yang dimaksud dalam PMK tersebut termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Lantas bagaimana dengan gaji PNS, apakah ada kenaikan juga?
Gaji PNS yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di dalam PP tersebut, gaji PNS 2025 naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya
PP tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berlaku sejak Januari 2024.
Hingga 2025, belum ada perubahan peraturan terkait gaji PNS.
Tabel Gaji PNS 2025
Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024, berikut table gaji PNS dari golongan I sampai IV.
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Penyelundupan Sabu Cair di YIA Kulon Progo, Polda Yogyakarta Sebut Pelaku Tahu Diperintahkan Kirim Narkoba
Cara Mudah Memilih Alpukat yang Bagus dan Matang Sempurna, Dijamin Rasanya Enak Testurnya Lembut
Wapres Gibran Rakabuming Raka Bagi Buku di Rawa Jombor Klaten, Warga Antusias Sambut Kedatangan Anak Jokowi
Kondisi Pelajar Selamat dalam Kecelakaan Motor di Berbah Sleman Yogyakarta, 1 Meninggal Dunia dan 6 Terluka
Polda Yogyakarta Buru Pelaku Klitih di Jalur Piyungan–Prambanan Sleman yang Viral di Media Sosial
Fakta-fakta Kecelakaan Maut Pelajar di Berbah Sleman Yogyakarta, Korban Meninggal Dunia Pengendara PCX