Minggu, 19 Juli 2026

Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetujui uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.

Aturan terkait uang lembur ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Di dalam PMK tersebut juga diatur besaran uang makan lembur ASN dan non-ASN serta uang lauk pauk TNI/Polri.

ASN yang dimaksud dalam PMK tersebut termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

Sebagai informasi, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Lantas bagaimana dengan gaji PNS, apakah ada kenaikan juga?

Gaji PNS yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Di dalam PP tersebut, gaji PNS 2025 naik sebesar 8 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

PP tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berlaku sejak Januari 2024.

Hingga 2025, belum ada perubahan peraturan terkait gaji PNS.

Tabel Gaji PNS 2025

Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024, berikut table gaji PNS dari golongan I sampai IV.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X