PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menandatangani aturan terbaru terkait uang perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam PMK nomor 32 tahun 2025 ditetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk ASN, TNI, Polri, dan pihak lain yang menjalankan tugas resmi pada tahun anggaran 2026.
Ketentuan ini bersifat sebagai batas tertinggi, namun bisa dilampaui sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Besaran uang harian dibedakan berdasarkan wilayah dan jenis perjalanan: ke luar kota, dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk pelatihan (diklat).
Rincian Uang Perjalanan Dinas Tiap Provinsi
Besaran uang perjalanan dinas setiap provinsi berbeda-beda.
Empat provinsi di Papua menempati daerah dengan uang perjalanan dinas tertinggi di Indonesia. Besarannya mencapai Rp580.000.
Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi di Pulau Jawa.
Berikut rincian uang perjalanan dinas ASN di semua provinsi.
1. ACEH
- Luar kota: Rp360.000
- Dalam kota: Rp140.000
- Diklat: Rp110.000
2. SUMATRA UTARA
- Luar kota: Rp370.000
- Dalam kota: Rp150.000
- Diklat: Rp110.000
Artikel Terkait
Ide Jualan Dimsum Keju Lumer, Menu Viral Enak Berdaging dan Mulur Bikin Ketagihan Pelanggan, Ini Dia Resep Rahasianya
KAI Daop 6 Yogyakarta Berkolaborasi dengan Polres Klaten Telusuri Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka
Usai Terjun Bebas ke Jurang, Sopir Xenia Masih Bisa Naik ke Jalan hingga Minta Pertolongan Warga di Menoreh Kulon Progo Yogyakarta
Hanya Rp800 Juta, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Desa 2025 Terkecil di Sleman Yogyakarta, Bisa untuk Apa Saja?
Anggota DPR Sebut Telkomsel Kejam karena Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan: Ini Harus Dievaluasi
Mensos Klaim Temukan 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judol