Minggu, 19 Juli 2026

Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 8 Juli 2025 | 21:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan PMK terkait besaran uang perjalanan dinas ASN pada 2026 (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan PMK terkait besaran uang perjalanan dinas ASN pada 2026 (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menandatangani aturan terbaru terkait uang perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Dalam PMK nomor 32 tahun 2025 ditetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk ASN, TNI, Polri, dan pihak lain yang menjalankan tugas resmi pada tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini bersifat sebagai batas tertinggi, namun bisa dilampaui sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun

Besaran uang harian dibedakan berdasarkan wilayah dan jenis perjalanan: ke luar kota, dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk pelatihan (diklat).

Rincian Uang Perjalanan Dinas Tiap Provinsi

Besaran uang perjalanan dinas setiap provinsi berbeda-beda.

Empat provinsi di Papua menempati daerah dengan uang perjalanan dinas tertinggi di Indonesia. Besarannya mencapai Rp580.000.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Tunjangan Profesi Guru Resmi Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel

Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi di Pulau Jawa.

Berikut rincian uang perjalanan dinas ASN di semua provinsi.

1. ACEH
- Luar kota: Rp360.000
- Dalam kota: Rp140.000
- Diklat: Rp110.000

2. SUMATRA UTARA
- Luar kota: Rp370.000
- Dalam kota: Rp150.000
- Diklat: Rp110.000

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X