Minggu, 19 Juli 2026

Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Lauk Pauk Bagi ASN, TNI-Polri dan Tenaga Honorer untuk Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS Lebih Besar, Inilah 10 Daerah Paling Sepi Peminat, Terendah Cuma Ada 13 Pelamar

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X