Minggu, 19 Juli 2026

Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)
Ilustrasi - Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 namun tidak termasuk gaji PNS (Web BKD)

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Lulus Jadi CPNS! Ini Dia 7 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Nomor 4 Formasinya Paling Banyak

PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Para ASN Harus Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pelayan Publik

Itu dia tabel gaji PNS 2025. Hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X