PORTALOKA.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya sebagai pelayan publik.
Hal itu dismapaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Menurut Haryomo Dwi Putranto hal itu jadi bagian dari upaya menciptakan ASN yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setiap pegawai ASN dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif semata.
Baca Juga: Jadi Tokoh Populer, Ternyata Segini Gaji Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat
Namun, ASN juga harus memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi kepegawaian yang berlaku.
“ASN harus tahu persis apa yang menjadi kewajiban mereka, dan hak apa saja yang bisa diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Dengan begitu, mereka tidak akan salah dalam bersikap, mengambil keputusan, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Haryomo Dwi Putranto.
Para pengelola kepegawaian instansi juga diharapkan memiliki pemahaman serupa terutama dalam hal manajemen ASN yang menjadi landasan tata kelola birokrasi.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan
Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, BKN mendorong agar pengelola kepegawaian dan para ASN tidak segan untuk bertanya dan mencari informasi melalui jalur resmi yang tersedia.
Untuk mendorong pemahaman para ASN dan pengelola kepegawaian instansi, BKN melalui Kanreg I BKN Yogyakarta menginisiasi VirtuOne.
Artikel Terkait
Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
2 Pencuri Bobol Mobil ASN di Rest Area KM 62 B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta
KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadeudeuh dan Duka bagi Purna Bakti ASN
TOK! BKN Resmi Umumkan Usia Batas Pensiun ASN, Ada dari Usia 58 hingga 70 Tahun, Guru Berapa?