PORTALOKA.ID - Guru adalah sosok yang sangat berperan dalam kehidupan.
Hadirnya seorang guru bisa mengubah manusia menjadi lebih baik.
Secara umum guru memiliki tugas untuk mendidik, mengajarkan ilmu, dan membimbing muridnya.
Begitu besarnya jasa seorang guru, hingga dijuluki "pahlawan tanpa tanda jasa".
Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS 2025 Lulusan SMA dan Sarjana, Siapa Lebih Besar?
Guru PPPK
Guru PPPK adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru PPPK bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Non ASN untuk RA dan Madrasah yang Dipastikan Cair Juni 2025
Masa kerjanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, tergantung kebutuhan instansi.
Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap memperoleh tunjangan layaknya PNS.
Golongan Guru PPPK
Guru PPPK dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
Artikel Terkait
5 Fakta Kakek Meninggal Dunia di Sungai Bulus Bantul Yogyakarta, Ternyata Miliki Cacat Fisik dan Sempat Pamit pada Istri
Terungkap Identitas Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Selokan Jalan Karangwuni-Pedan Ceper Klaten
Adu Banteng Sigra Vs Vega di Pengasih Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia dan 1 Terluka
4 Fakta ABG Sumut Tewas usai Motornya Adu Banteng dengan Sigra di Kulon Progo Yogyakarta,
Pria yang Ditemukan Tewas di Selokan Jalan Karangwuni-Pedan Ceper Klaten Ternyata Korban Kecelakaan
2 Hidangan untuk Hari Raya Idul Adha: Semur Daging Ati Sapi Pedas dan Oseng Kentang ala Chef Devina, Buat Olahan Daging Kurban juga Oke