Minggu, 19 Juli 2026

Para ASN Harus Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pelayan Publik

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:12 WIB
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya sebagai pelayan publik. (bkpsdm.klaten.go.id)
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya sebagai pelayan publik. (bkpsdm.klaten.go.id)

Yakni berupa layanan konsultasi dan coaching clinic yang dilakukan secara daring.

Layanan ini tidak hanya ditujukan bagi ASN di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum yang bukan ASN.

Baca Juga: Kebutuhan Sekolah Anak Aman! Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN Segera Cair! Catat Tanggalnya!

 

Hadirnya layanan daring ini untuk menjangkau lebih luas para ASN dalam memberikan kemudahan akses informasi kepegawaian.

VirtuOne merupakan sebuah platform konsultasi manajemen ASN yang memungkinkan pengguna untuk mempelajari berbagai aspek kepegawaian secara daring.

Melalui aplikasi ini, ASN dapat menentukan sendiri jadwal konsultasi yang sesuai dengan waktu mereka.

VirtuOne menjadi solusi inovatif yang menjawab kebutuhan ASN terhadap layanan informasi kepegawaian yang praktis, efisien, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tidak Semua Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2025, Begini Penjelasan Taspen

Melalui kehadiran VirtuOne, BKN berharap pelayanan kepegawaian di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta menjadi semakin responsif, adaptif, dan inovatif.

Tidak hanya menjadi jembatan komunikasi antara ASN dan BKN, layanan ini juga diharapkan mendorong ASN untuk lebih proaktif dalam mengembangkan kompetensi serta memahami kerangka regulasi yang berlaku.

Layanan VirtuOne dapat diakses pada tautan https://virtuone.kanreg1bkn.id.

Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X