Minggu, 19 Juli 2026

TOK! BKN Resmi Umumkan Usia Batas Pensiun ASN, Ada dari Usia 58 hingga 70 Tahun, Guru Berapa?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:27 WIB
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman resmi terkait usia batas pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk profesi guru.

Berdasarkan laman resmi BKN, usia batas pensiun ASN ini tidak lah sama.

Disesuaikan dengan jabatan terakhir, saat mereka masih mengabdi.

Adapun batasannya mulai dari usia 58 tahun hingga 70 tahun.

Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan 2025/2026 Jawa Timur Jenjang TKLB hingga SMA/SMK

Berikut Portaloka.id sajikan daftar batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan dari laman resmi BKN:

1. Pejabat administrator

Pejabat administrator pensiun usia 58 tahun.

2. Pejabat pengawas

Lalu pejabat pengawas pensiun usia 58 tahun.

3. Pejabat pelaksana

Pejabat pelaksana pensiun umur 58 tahun.

4. Pejabat fungsional ahli muda

ASN pejabat fungsional ahli muda pensiun sampai umur 58 tahun.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X