Sabtu, 18 Juli 2026

Soal Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:43 WIB
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani soroti usulan KORPRI terkait usia pensiun ASN (Web Pemkab Bangka Tengah)
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani soroti usulan KORPRI terkait usia pensiun ASN (Web Pemkab Bangka Tengah)

PORTALOKA.ID - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: KORPRI Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN, MPR Sebut Kemungkinan Rekrutmen Bakal Berkurang

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.

Usulan KORPRI

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X