- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Baca Juga: BKN Undur Waktu Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget
Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.***
Artikel Terkait
4 Jalur Pendaftaran SPMB SMP Negeri Klaten 2025 yang Wajib Diketahui Calon Siswa dan Orang Tua
Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
Menu Sederhana di Tanggal Tua, Tumis Pare Udang Rebon Pahit Manis Gurih dan Lezat Menggugah Selera, Ini Dia Resepnya
Adu Banteng Truk Vs Avanza di Buk Begal Kulon Progo Yogyakarta, 3 Orang Terluka
Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Kronologi Lengkap Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Pelaku Nglimpe saat Ayah Korban Pergi
Pekerja Proyek KAI Meninggal Dunia Tertemper KA Malioboro Ekspres di Sentolo Kulon Progo Yogyakarta
Ibu Bawa Bocah 3 Tahun Terjun ke Sumur di Wedi Klaten Ternyata Alami Ganguan Jiwa, Tinggal Terpisah Anak Ikut Ayahnya
Detik-detik Pekerja Proyek KAI Tewas Tertemper KA Malioboro Ekspres di Kulon Progo Yogyakarta
Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Catat Tanggalnya untuk Lakukan Banyak Amal Saleh