Minggu, 19 Juli 2026

TOK! BKN Resmi Umumkan Usia Batas Pensiun ASN, Ada dari Usia 58 hingga 70 Tahun, Guru Berapa?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:27 WIB
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kementerian Agama untuk RA hingga MA, Kapan Tahun Ajaran Baru Dimulai?

5. Pejabat fungsional ahli pertama

ASN jabatan fungsional ahli pertama pensiun sampai umur 58 tahun.

6. Pejabat fungsional keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan pensiun sampai umur 58 tahun.

7. Pejabat pimpinan tinggi utama

ASN jabatan pimpinan tinggi utama pensiun sampai umur 60 tahun.

8. Pejabat pimpinan tinggi madya

Jabatan pimpinan tinggi madya pensiun sampai umur 60 tahun.

9. Pejabat pimpinan tinggi Pratama

ASN jabatan pimpinan tinggi Pratama pensiun sampai umur 60 tahun.

10. Pejabat fungsional ahli madya

Jabatan fungsional ahli madya batas usia pensiun sampai umur 60 tahun.

11. Pejabat fungsional ahli utama

ASN jabatan fungsional ahli utama pensiun lebih lama sampai umur 65 tahun.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X