PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak lama lagi gaji ke-13 akan segera cair.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh PT Taspen.
Dalam surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani Direktur Operasional Taspen, Ariyandi pada 20 Mei 2025 disebutkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.
Menurut surat tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025," isi kutipan pengumuman PT Taspen.
Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Perlu diketahui oleh pensiunan PNS, bahwa pencairan gaji ke-13 terdapat beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni:
Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget
1. Besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
2. Komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
3. Tidak dikenakan potongan iuran, dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan tanpa perlu pengajuan dan tanpa memerlukan perubahan data, verifikasi data serta tidak perlu autentikasi ulang.
Artikel Terkait
Resep Kue Selai Kacang Enak untuk Teman Ngopi di Rumah, Cocok untuk Snack Arisan dan Ide Jualan Dijamin Auto Laris Manis
Siap-siap SPMB Jabar 2025 Dibuka, Ini 7 SMK Negeri di Ciamis Lengkap dengan Program Keahliannya
DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan untuk Program MBG dari China
12 Remaja Diamankan Polres Purbalingga saat Hendak Tawuran di Kejobong Purbalingga, Bermula dari Saling Tantang Lewat DM Instagram
6 Pria dan 1 Wanita Diamankan Polresta Bogor Kota Diduga Hendak Tawuran, Tidak Ada Senjata Tajam
Pria Misterius Ditemukan Tewas di Selokan Jalan Karangwuni-Pedan Ceper Klaten, Ada Luka di Kepala, Warga Temukan Motor Vario di Dekat Korban