Sabtu, 18 Juli 2026

638 Ribu Guru Madrasah Swasta Terancam Gagal PPPK, Legislator Nasdem Desak Revisi UU ASN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 8 April 2026 | 06:53 WIB
Legislator Nasdem, Lisda Hendrajoni desak pemerintah revisi UU ASN agar guru madrasah swasta bisa diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)
Legislator Nasdem, Lisda Hendrajoni desak pemerintah revisi UU ASN agar guru madrasah swasta bisa diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak Menpan RB, PGMM Sampaikan Pernyataan Sikap: Negara Jangan Diskrimiatif!

Diberitakan sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini menolak usulan 638 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menpan RB mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan formasi PPPK untuk guru madrash swasta.

Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X