Diberitakan sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini menolak usulan 638 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menpan RB mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan formasi PPPK untuk guru madrash swasta.
Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.***
Artikel Terkait
WASPADA! Modus Penipuan Berkedok Joki Pinjol, Ngaku Bisa Cairkan Dana hingga Ratusan Juta Rupiah
Aksi Heroik Satpam BRI Ajibarang Atasi Kebakaran Minibus: Langsung Cari APAR, Sukses Kendalikan Api
Percepat Program 3 Juta Rumah, Prabowo Dorong Kampus Lakukan Riset Perumahan di Indonesia
Pemerintah Klaim Stok Pangan Indonesia Aman hingga 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino Godzilla
Cerita Sopir BBM Pertamina usai Macet Horor di Banyuwangi, Distribusi Terkendali Berkat Bantuan Polisi
Harga Avtur Melonjak, Ini Langkah Pemerintah agar Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' Mulai Direalisasikan, Ini Cerita Penerima Manfaat dari Asbes ke Alduro
Pemerintah Klaim Stok Jagung, Gula hingga Telur Ayam Surplus jelang El Nino Godzilla
Badan Gizi Nasional Buka Suara Terkait Ribuan Motor Berlogo BGN yang Viral di Media Sosial
Pemerintah Gabungkan 15 BUMN Logistik Jadi Satu Entitas, Target Selesai dalam Sebulan ke Depan