Sabtu, 18 Juli 2026

WASPADA! Modus Penipuan Berkedok Joki Pinjol, Ngaku Bisa Cairkan Dana hingga Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 6 April 2026 | 17:27 WIB
Modus penipuan joki pinjol resahkan masyarakat (Instagram @progalbay.idn - Telegram Pro Galbay Indonesia)
Modus penipuan joki pinjol resahkan masyarakat (Instagram @progalbay.idn - Telegram Pro Galbay Indonesia)

PORTALOKA.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, gaya hidup masyarakat juga ikut berubah, termasuk dalam bidang keuangan.

Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah memperoleh dana dengan memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol).

Cara ini dianggap lebih mudah dan cepat dalam memperoleh pinjaman uang dibandingkan melalui bank.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman.

Baca Juga: Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ketidakmampuan sebagian masyarakat dalam melunasi pinjol dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan.

Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menawarkan jasa joki pinjol.

Mereka menawarkan jasa untuk memperoleh pinjaman dengan cara cepat dan instan dalam memperoleh dana untuk melunasi utang pinjol.

Salah seorang korban berinisial DK mengungkapkan bagaimana modus para joki pinjol ini menipu para korbannya.

Baca Juga: Viral, Petugas SPPG Injak Melon MBG Berujung Klarifikasi dan Minta Maaf

Dia mengaku menjadi korban penipuan joki pinjol dengan nama akun Instagram @progalbay.idn dan saluran Telegram Pro Galbay Indonesia. 

"Jadi mereka itu pasang iklan jasa joki pinjol melalui media sosial. Katanya, dia bisa bantu dapat uang untuk melunasi pinjol dengan mengajukan pinjaman online ke aplikasi pinjol ilegal dengan menggunakan data palsu atau fake," terangnya.

Dari akun media sosial, lanjutnya, calon korban diarahkan untuk menghubungi admin melalui WhatsApp atau Telegram.

Para penipu ini kemudian menawarkan pembelian Paket Akun Fake dengan harga bervariasi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X