Sabtu, 18 Juli 2026

Pemprov Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP, Sebegini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi - Pemprov Sulsel berikan THR bagi PPPK Paruh Waktu (Portaloka.id)
Ilustrasi - Pemprov Sulsel berikan THR bagi PPPK Paruh Waktu (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Paruh Waktu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemprov Sulsel akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 14 maret 2026.

Baca Juga: Perbandingan THR Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berdasarkan Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya 2026

Pemberian THR merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tidak diatur soal THR PPPK Paruh Waktu.

Andi Sudirman Sulaiman mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X