Kamis, 4 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan 14 di Tengah Keterbatasan Anggaran

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu guru dan tendik dapat gaji ke-13 (Portaloka.id)
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu guru dan tendik dapat gaji ke-13 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Di tengah kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah tetap mengupayakan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu guru dan tendik.

Langkah ini dilakukan mengingat guru adalah investasi masa depan bagi kualitas pendidikan dan generasi penerus.

Hal itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: TEGAS! DPR Minta Gaji Guru Harus Naik Tanpa Terhambat Administrasi dan Birokrasi

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan akan terus memperjuangkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan.

Meski kondisi keuangan daerah terbatas Pemkab Bandung tetap berupaya memberi dukungan terbaik bagi guru PPPK Paruh Waktu.

"Kepastian penggajian ini merupakan wujud komitmen kami betapa pentingnya posisi guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045," kata Dadang kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.

Upaya peningkatan pendapatan daerah akan terus dilakukan melalui berbagai terobosan dan inovasi.

Baca Juga: Rincian Gaji Guru Honorer Madrasah dari MI hingga MA, Paling Tinggi pun Masih di Bawah UMR

Pemkab Bandung sempat mengajukan izin penggunaan dana BSOP kepad Kemendikdasmen agar bisa menambah gaji guru dan tendik paruh waktu.

Namun hasil rapat nasional pada Februari 2026 menyatakan dana BSOP tidak boleh digunakan untuk gaji.

Dengan demikian maka gaji guru dan tendik PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: Beredar Skema Prioritas Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X