Minggu, 19 Juli 2026

Rincian Gaji Guru Honorer Madrasah dari MI hingga MA, Paling Tinggi pun Masih di Bawah UMR

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB
Ilustrasi - Gaji guru honorer madrasah bikin miris jauh di bawah upah minimum (Portaloka.id)
Ilustrasi - Gaji guru honorer madrasah bikin miris jauh di bawah upah minimum (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru madrasah berstatus honorer kerap menjadi topik pembahasan di berbagai forum.

Mulai dari meja birokrasi hingga legislatif, persoalan kesejahteraan guru honorer madrasah dibahas untuk mencari solusi.

Meski sering dibahas dan menjadi topik utama, faktanya kesejahteraan guru madrasah masih belum mengalami peningkatan.

Bahkan, di saat pegawai lembaga lain mendapatkan kemudahan fasilitas, guru honorer madrasah seolah dianaktirikan.

Baca Juga: FIPP UNNES Gandeng Pakar Universiti Malaya, Jajaki Kolaborasi Riset hingga Joint Supervision

Padahal, peran para guru sangat besar dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Gaji Guru Honorer Madrasah Bikin Miris

Berdasarkan informasi yang dihimpun Portaloka.id, gaji guru honorer madrasah berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan upah minimum, gaji tertinggi guru honorer madrasah masih jauh di bawah UMP.

Baca Juga: PGMM Sambut Baik Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta oleh Kemenag, Sodorkan Skema Ini untuk Pengangkatan Berkeadilan

Mereka rata-rata bekerja di madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Di kutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) bahkan ada guru madrasah yang digaji Rp150 ribu per bulan.

Kondisi ini tentu menuntut perhatian pemerintah agar kesejahteraan para guru menjadi lebih layak.

Kementerian Agama yang menaungi madrasah swasta telah membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI untuk mengatasi persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X