Sabtu, 18 Juli 2026

Beredar Skema Prioritas Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:49 WIB
Ilustrasi - Skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)

Baca Juga: Siap-Siap jadi ASN! Kemenag Beri Bocoran Proses Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta yang Sedang Berjalan

Informasi tersebut juga mencantumkan perkiraan jadwal seleksi PPPK guru madrasah swasta yaitu antara Juni-Juli 2026.

Lantas, benarkan informasi terkait prioritas pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tersebut?

Jawaban GTK Madrasah Kemenag

Portaloka pun mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar terkait prioritas pengangkatan PPPK guru madrasah swasta melalui DM Instagram GTK Madrasah Kementerian Agama.

Baca Juga: VIRAL! Relawan SPPG Pamer Gaji Pertama 10 Hari Kerja Dapat Rp1,3 Juta, Warganet Bandingkan dengan Gaji Guru Honorer

GTK Madrasah tidak menjelaskan secara gamblang terkait kebenaran informasi tersebut.

GTK Madrasah meminta agar para guru madrasah menunggu informasi resmi melalui website maupun media sosial Kementerian Agama .

"Mohon ditunggu info resmi melalui kemenag.go.id atau akun sosial media Kemenag," jawab GTK Madrasah menanggapi pertanyaan Portaloka.id, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain itu, Portaloka juga memperoleh jawaban dari Kasubbag Tata Usaha Direktorat, Yudistira.

Baca Juga: PGMM Sambut Baik Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta oleh Kemenag, Sodorkan Skema Ini untuk Pengangkatan Berkeadilan

Dia mengatakan akan mencari tahu terlebih dahulu perihal informasi tersebut.

"Saya cari infonya," jawab Yudistira singkat.

Dari pantauan Portaloka, baik di website maupun akun media sosial resmi Kemenag maupun GTK Madrasah, tidak ditemukan informasi terkait prioritas pengangkatan PPPK guru madrasah swasta.

Guru madrasah diharapkan untuk bersabar dan menyimak informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Agama.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X