Minggu, 19 Juli 2026

Beredar Skema Prioritas Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:49 WIB
Ilustrasi - Skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin besar.

Terlebih setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengangkat ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Kemenag mengatakan, saat ini sebanyak 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta sedang diusulkan dan diproses bersama kementerian terkait.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru madrasah swasta yang telah menantikan kesempatan tersebut selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Di Hadapan Komisi VIII DPR RI dan Guru Honorer, Kakanwil Kemenag Jabar Sampaikan Proses Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah

Lalu, bagaimana skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta?

Skema Prioritas PPPK Guru Madrasah Swasta

Di tengah penantian penuh harap, di media sosial beredar informasi yang memuat tentang skema prioritas pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Informasi tersebut beredar luas baik di grup-grup Facebook hingga WhatsApp.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tak Lagi jadi Anak Tiri, Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi, Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?

"Ringkasan Rencana Seleksi PPPK Kemenag 2026," demikian keterangan dalam informasi tersebut.

Di dalamnya juga dicantumkan kategori guru madrasah swasta yang diprioritaskan menjadi PPPK, dengan rincian sebagai berikut:

1. Lulus PG (Passing Grade) sebelumnya dengan jumlah formasi 31.629. Dalam keterangannya disebutkan bahwa kategori ini difokuskan pada penempatan atau optimalisasi.

2. Guru madrasah swasta sebanyak 630.000 formasi yang diusulkan melalui jalur afirmasi (minim tes kompetensi teknis ulang)

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X