PORTALOKA.ID-- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, akhirnya mengungkapkan besaran gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu setiap bulannya.
Menurutnya, penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut menyusul kebijakan penggajian PPPK yang dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Mawardi, kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tengah mengalami tekanan cukup besar. Di mana anggaran daerah dari tahun 2025 ke 2026 mengalami pengurangan sekitar Rp178 miliar.
Baca Juga: Ramai Pendaftaran CPNS Polhut Kemenhut 2026 Dibuka, Begini Penjelasan Resminya
Sementara itu, Kolaka Utara masih sangat bergantung pada dana transfer pusat yang mencapai hampir 90 persen dari total APBD.
"Dengan pengurangan anggaran tersebut, kemampuan daerah untuk menggaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi terbatas. Kita tidak bisa memaksakan karena berisiko gagal bayar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di Kolaka Utara mencapai sekitar 3.000 orang, terdiri dari hampir 1.000 PPPK penuh waktu dan sekitar 2.200 PPPK Paruh Waktu.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar gaji ideal, sehingga tetap mengacu pada ketentuan minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Viral Perpres Pegawai SPPG Bakal Diangkat jadi PPPK BGN, Ketahui Fakta dan Ketentuannya
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Mawardi menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, gaji PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara masih mengikuti standar honor saat mereka masih berstatus honorer.
Besaran gaji tersebut bervariasi di setiap OPD dan ditentukan berdasarkan kemampuan masing-masing instansi, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan kepala unit kerja.
"Variatif. Di BKPSDM misalnya, lulusan SMA sekitar Rp500.000, sementara sarjana sekitar Rp600.000 an. Semua kembali pada kemampuan OPD,” jelasnya.
Artikel Terkait
Link Download Form Surat Pernyataan PPPK Kementerian HAM 2025, Ayo Buruan Daftar, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026
Daftar Instansi Penempatan PPPK Kementerian HAM 2025, Ada 500 Formasi, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026, Ayo Buruan Daftar!
Bocoran Jenis Tes PPPK Kementerian HAM Beserta Bobot Nilai dan Sistem Kelulusan, Perhatikan Ini jika Ingin Lulus!
Hasil Kelulusan PPPK BGN Diumumkan, Simak Cara Cek Pengumuman dan Jadwalnya
Sudah Dirapatkan, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Tengah 2026
Dilarang Rangkap Jabatan, Segini Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara yang Sudah Dilantik