1) nilai Kompetensi Teknis tertinggi;
2) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi
3) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi
4) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua
5) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
e. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50 persen
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak 5 kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
b. Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100.
c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50 persen
Artikel Terkait
620 Tenaga Harian Lepas Pasuruan Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Besaran Gaji Minimal hingga Maksimalnya
2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya
1.818 Honorer Pemkab Ponorogo Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Spill Gaji, Tunjangan hingga THR
Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah
Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu