Kamis, 4 Juni 2026

14 Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Ada 500 Formasi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 2 Januari 2026 | 18:05 WIB
ILUSTRASI - Simak Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025. (BKPSDM Kabupaten Serang)
ILUSTRASI - Simak Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025. (BKPSDM Kabupaten Serang)

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan

c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Baca Juga: Danantara Bangun 600 Rumah Sementara untuk Warga Aceh Tamiang dalam Delapan Hari, Target 15 Ribu Unit Lagi

Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Kebutuhan

1. Unit Pusat :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Inspektorat Jenderal;

c. Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;

e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;

f. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;

2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X