2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
Artikel Terkait
2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya
1.818 Honorer Pemkab Ponorogo Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Spill Gaji, Tunjangan hingga THR
Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah
Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu
TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan
Pemko Pekanbaru Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Bagikan Hadiah Motor hingga Umrah bagi Honorer Terlama Mengabdi
Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Perhatikan Poin Ini agar Tidak Gugur Sia-sia atau Terkena Sanksi
Jadwal dan Tahapan Seleksi Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat ya!