Minggu, 19 Juli 2026

2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya

Photo Author
- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:29 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sragen menandatangi perjanjian kerja, Selasa 30 Desember 2025.  (Jatengprov.go.id)
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sragen menandatangi perjanjian kerja, Selasa 30 Desember 2025. (Jatengprov.go.id)

Baca Juga: 580 Honorer Barito Timur Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Gaji Menyesuaikan UMP atau UMK 2026?

Namun, hasil akhirnya disepakati bahwa gaji PPPK Paruh Waktu Sragen sebesar Rp1,2 juta.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas pun menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah sulit.

Terlebih, Pemkab Sragen mengalami pemangkasan anggaran sampai Rp277 miliar.

"Ini kan kita sedang ada pemangkasan besar-besaran, terkait dengan transfer keuangan daerah jadi manuver fiskal kita semakin sempit. Jadi, kita terpaksa memprioritaskan program pembangunan yang bersifat publik," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Sragen juga sudah menyesuaikan regulasi tentang honor PPPK Paruh Waktu. Di mana boleh didasarkan pada gaji existing atau sebelumnya, sehingga memilih mempertahankan nominal Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X