Kamis, 4 Juni 2026

2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya

Photo Author
- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:29 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sragen menandatangi perjanjian kerja, Selasa 30 Desember 2025.  (Jatengprov.go.id)
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sragen menandatangi perjanjian kerja, Selasa 30 Desember 2025. (Jatengprov.go.id)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 2.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sragen, Selasa 30 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan serta mengucapkan selamat kepada seluruh peserta.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini bapak dan ibu tinggal selangkah lagi menuju pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan hasil dari kesabaran dan ketekunan dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi dan evaluasi,” ujarnya.

Kurniawan menjelaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perubahan status tersebut, ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan peningkatan kinerja, semangat kerja, serta inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: 620 Tenaga Harian Lepas Pasuruan Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Besaran Gaji Minimal hingga Maksimalnya

“Status bapak dan ibu sekarang sudah berbeda. Harapan kami, semangat, kreativitas, dan tanggung jawab dalam bekerja juga semakin meningkat. Jalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diserahkan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan perjanjian kerja selesai dilaksanakan.

Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Sragen.

“Mulai saat ini Bapak dan Ibu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK Paruh Waktu. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, patuhi ketentuan yang berlaku, dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sragen,” pungkasnya.

Baca Juga: Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi

Lalu, berapakah gaji PPPK Paruh Waktu Sragen?

Mengutip dari berbagai sumber, gaji PPPK Paruh Waktu hanya sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna antara Pemkab Sragen dengan DPRD Sragen.

Dalam rapat tersebut ada usulan dari salah satu fraksi agar gaji PPPK Paruh Waktu disetarakan menjadi Rp1,6 juta.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X