PORTALOKA.ID - Pemerintah sedang menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu juga termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Meski berstatus ASN, terdapat sejumlah perbedaan dengan PPPK penuh waktu.
Di antara perbedaan tersebut yakni jam kerja lebih fleksibel, serta waktu kontrak selama satu tahun.
Walaupun cukup singkat, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Ini menandakan bahwa mereka memiliki peluang karir yang cukup terbuka.
Pesan Penting Kepala BKN Terkait Karir PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan saat menghadiri penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pesan penting bagi ASN paruh waktu.
Dalam sambutannya Prof. Zudan menyampaikan agar PPPK Paruh Waktu bersyukur atas amanah yang diemban.
“Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini agar senantiasa bersyukur atas amanah yang diterima dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” Pesan Prof. Zudan.
Ia menekankan pentingnya memahami isi perjanjian kerja, karena perjanjian tersebut menjadi dasar penilaian kinerja dan pintu masuk bagi peningkatan karier dan kesejahteraan di masa mendatang.
Artikel Terkait
Penertiban Hutan Digencarkan! Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp 6 T dan Kuasai Kembali 4 Juta Hektare
9 Ucapan Natal 2025 Untuk Sahabat, Harus Banget Ungkap Kebahagiaan, Harapan dan Doa
Inspiratif! 10 Ucapan Natal 2025 Untuk Pasangan, Penuh Romantis, Hangat dan Kasih Sayang
Ngebut Lawan Arus! Agya Tabrak Mio dan Scoopy di Mantrijeron Yogyakarta, 3 Orang Terluka
4 Fakta Kecelakaan Agya Merah Tabrak Dua Motor di Mantrijeron Jogja, Diduga Sopir Belum Mahir Mengemudi
LENGKAP! Inilah Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Terendah Bukan Jateng atau Yogyakarta
Lengkap! Daftar UMP Jabar dan UMK 2026 di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat
2.467 PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir Riau Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gaji Jika Mengacu UMK dan UMP 2026
Lantik 2.836 Honorer, Pemkab Purbalingga Siapkan Rp15 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu