Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 18:36 WIB
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Karanganyar, Rabu 17 Desember 2025.  (Pemkab Karanganyar)
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Karanganyar, Rabu 17 Desember 2025. (Pemkab Karanganyar)

Baca Juga: Akhiri Penantian Panjang, 7.036 PPPK Paruh Waktu Kota Depok Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Singgung Soal Masa Berlaku SK

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Karanganyar 2025, maka nominalnya Rp2.437.110.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X