Selasa, 2 Juni 2026

3.211 Honorer Kabupaten Kediri Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Perkiraan Gajinya

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:34 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri, Kamis 18 Desember 2025.  (Pemkab Kediri)
Pelantikan dan penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri, Kamis 18 Desember 2025. (Pemkab Kediri)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 3.211 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri akhirnya resmi dilantik.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.585 guru, 1.497 tenaga teknis dan sisanya merupakan tenaga kesehatan.

Mereka menerima SK pengangkatan dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di lapangan Kantor Pemkab Kediri, Kamis 18 Desember 2025.

Menurut Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, pengangkatan 3.211 orang PPPK Paruh Waktu tahun 2025 adalah salah satu prioritasnya di tengah efisiensi.

Baca Juga: 3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Sudah Resmi Dilantik, Segini Gaji Minimalnya

"Di tengah efisiensi saat ini, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah salah satu prioritas pemerintah," katanya.

Ia lalu menjelaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang banyak daerah melakukan efisiensi akibat berkurangnya transfer daerah. Salah satunya Kabupaten Kediri melakukan efisiensi kurang lebih  Rp265 Miliar. 

"Namun di antara ribuan PPPK Paruh Waktu, banyak yang telah mengabdi di atas sepuluh tahun. Ini bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Kediri," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap PPPK Paruh Waktu bisa meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebab pelayanan publik menjadi ujung tombak dalam birokrasi. 

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima

"Bekerjalah dengan hati, sederhana saja pesannya," ujarnya.

Sementata itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati menjelaskan bajwa nantinya seluruh PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan orientasi pada tahun 2026 mendatang. 

Menurutnya, di tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kediri telah melakukan pengangkatan dengan 3 gelombang. Dua gelombang sebelumnya PPPK, sedang gelombang terakhir adalah PPPK Paruh Waktu, dan upaya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Hal ini merupakan program pemerintah menyelesaikan tenaga non ASN yang ada," tutupnya.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X