Minggu, 19 Juli 2026

1.233 PPPK Paruh Waktu Kota Batu Resmi Dilantik, Ini Bocoran Gajinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:51 WIB
1.233 PPPK Paruh Waktu Kota Batu, Jawa Timur menerima SK pengangkatan (PPID Kota Batu)
1.233 PPPK Paruh Waktu Kota Batu, Jawa Timur menerima SK pengangkatan (PPID Kota Batu)

PORTALOKA.ID - Pemerintah daerah mulai menuntaskan penataan tenaga non-ASN. Salah satunya Kota Batu, Jawa Timur.

Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan permasalahan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Sebanyak 1.233 honorer Kota Batu resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: 25 Madrasah Aliyah Berprestasi di Indonesia, Referensi Sekolah pada SPMB 2026

Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di Pemkot Batu.

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan perubahan tersebut, lanjutnya, pegawai terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-130, BRI Tebar Beragam Diskon untuk Nasabah, Mulai Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30 Persen

“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.

Dia menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Soni juga menegaskan bahwa masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.

“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X