Kamis, 4 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:51 WIB
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan sebut penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026. (berita.kolutkab.go.id)
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan sebut penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026. (berita.kolutkab.go.id)

PORTALOKA.ID -  Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berjalan dan dijanjikan rampung pada awal Januari mendatang.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, mengatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026, setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Untuk saat ini masih ada 9 orang yang belum menyelesaikan administrasinya."

“Kalau sudah selesai, insyaallah awal Januari kita melakukan penyampaian SK,” ujar Mawardi.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Madura Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati

Ia menjelaskan, dari total 2.348 usulan PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sebanyak 2.339 orang telah terbit Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara 9 orang lainnya masih dalam proses penyempurnaan administrasi.

“Sebelumnya memang ada 11 usulan yang belum tuntas, namun setelah dilakukan perbaikan, sekarang tinggal 9 orang yang masih kita tunggu,” jelasnya.

Terkait penghasilan, Mawardi menegaskan tidak ada perubahan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Anggota Polres Klaten Bripda Khoirudin Mustakim Persembahkan Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Penghasilan yang diterima tetap sama seperti saat berstatus tenaga honorer.

“Tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan.”

“Selama ini mereka sudah menerima honor di OPD masing-masing, sekarang hanya berubah status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Mawardi.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bertugas.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X