Kamis, 4 Juni 2026

1.119 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan Sudah Kantongi SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 12:19 WIB
Pelantikan 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan, Selasa 16 Desember 2025.  (Pemkab Magetan)
Pelantikan 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan, Selasa 16 Desember 2025. (Pemkab Magetan)

PORTALOKA.ID-- Pemkab Magetan resmi melantik 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan melaporkan bahwa total 1.119 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari dua formasi, yakni 38 orang guru dan 1.081 orang tenaga teknis.

Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu ini akan segera ditempatkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Magetan.

Baca Juga: Pemkot Madiun Serahkan SK 1.405 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Sebut Gaji ASN yang Baru Dilantik Minimal Segini

Sementara Bupati Magetan Nanik dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, menyampaikan bahwa pelantikan ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sebagai implementasi rasa syukur itu, sebagai ASN saudara dapat mewujudkannya dengan cara melaksanakan sungguh-sungguh tugas anda sebagai ASN dengan mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa PPPK yang baru dilantik mengemban tugas sebagai pelayan publik yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan publik saudara dituntut untuk bersikap dan berperilaku sebagai pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan terbaik yang akurat, tepat, mudah, murah, dan sederhana kepada siapa yang anda layani,” pungkasnya.

Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan?

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jawa Tumur 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.305.985.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X