Minggu, 19 Juli 2026

Selamat! 2.869 PPPK Paruh Waktu Babel Terima SK Pengangkatan dari Gubernur, Segini Kisaran Gajinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 15 Desember 2025 | 16:59 WIB
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (BKPSDMD Bangka Belitung)
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (BKPSDMD Bangka Belitung)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

“Saya meminta kepada Allah SWT agar Saya diberikan kesempatan selama 5 tahun ini untuk menjadi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang terbaik dengan memperjuangkan ini. Selama masih ada jiwa dan raga, ini menjadi bagian dari komitmen,” pintanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Babel

Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai dengan kontrak kerja.

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan

Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerahnya.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu Bangka Belitung mengacu pada UMP Babel 2025, maka nominal yang diterima adalah sebesar Rp3.876.600 per bulan.

Namun demikian, gaji paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X