Kamis, 4 Juni 2026

Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:15 WIB
Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok, Jawa Barat beserta lokasi dan ketentuan pakaiannya (Berita Depok)
Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok, Jawa Barat beserta lokasi dan ketentuan pakaiannya (Berita Depok)

PORTALOKA.ID - Teka-teki terkait kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok akhirnya menemui titik terang.

Hal ini tentunya sangat dinantikan oleh tenaga non-ASN atau honorer Kota Depok, Jawa Barat yang sudah cukup lama menanti kepastian.

Pengabdian mereka selama bertahun-tahun sebagai honorer, tidak lama lagi akan berakhir.

Mereka akan segera berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Sangat Ingin Bertemu Presiden Prabowo: Sesulit Itukah Kami Bisa Bertemu Bapak?

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, memberikan bocoran waktu pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Rahman mengatakan, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada pekan ketiga bulan Desember.

Jadwal ini ditetapkan karena masih terdapat sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).

Sehingga belum dapat diverifikasi sempurna oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Siap-Siap Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Depok Segera Dilantik, Kepala BKPSDM Beri Bocoran Jadwalnya

Dikatakan Rahman, pihaknya ingin seluruh berkas peserta benar-benar tuntas sebelum pelantikan dilakukan.

Beberapa daerah lain sudah menyerahkan SK meskipun masih ada peserta yang belum menyelesaikan status BTS, namun Depok memilih berhati-hati.

“Kami ingin semuanya selesai dulu. Berkas harus lengkap, sudah diverifikasi oleh BKN, baru pengangkatan dilakukan serentak,” ujar Rahman, dikutip Portaloka.id dari laman Berita Depok, Sabtu, 6 Desember 2025.

Lokasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X