Kamis, 4 Juni 2026

JANGAN TERLENA! Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang, Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Lanjut

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 30 November 2025 | 17:43 WIB
Ilustrasi - Tiga syarat perpenjangan kontrak PPPK Paruh Waktu (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi - Tiga syarat perpenjangan kontrak PPPK Paruh Waktu (tangerangkota.go.id)

Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...

Maka, ada masa perjanjian kerja atau kontrak yang ditetapkan.

Mas perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun. Namun dapat diperpanjang apabila pegawai yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga: Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

1. Pegawai paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusul sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.

2. Menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja.

3. Lulus evaluasi kinerja berkala, baik baik triwulan maupun tahunan.

Apabila memenuhi syarat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan perpanjangan kerja atau diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Selain masa kontrak berakhir, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

2. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

3. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X