Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Maka, ada masa perjanjian kerja atau kontrak yang ditetapkan.
Mas perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun. Namun dapat diperpanjang apabila pegawai yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Pegawai paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusul sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
2. Menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja.
3. Lulus evaluasi kinerja berkala, baik baik triwulan maupun tahunan.
Apabila memenuhi syarat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan perpanjangan kerja atau diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Selain masa kontrak berakhir, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
2. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
3. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Artikel Terkait
Tips Memasakan Asam Asam Daging Segar Gurih Lezat Menggugah Selera, Ini Dia Resep Masaknya
4 Fakta Pria Tewas Kesetrum dan Tenggelam di Pandak Bantul, Proses Evakuasi Cukup Lama
Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka BAB 5 Halaman 159-161
Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter dari Jakarta untuk Distribusi Bantuan di Sumut, Aceh, Sumbar
Rais Aam Miftachul Akhyar Umumkan PBNU Bentuk Tim Pencari Fakta Usai Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketum
Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka BAB 6 Halaman 194-198